Pada bulan Ramadhan yang sebentar lagi memasuki bulan Syawal, penerima manfaat BLT DD Donoharjo dimohon bijaksana dalam penggunaan dana.
“Tidak konsumtif tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta untuk hal yang sangat penting atau mendesak”. Demikian disampaikan Lurah Donoharjo Bapak Hadi Rintoko,ST dalam sambutannya pada acara pembagian BLT DD Selasa, 28/3/23 di Aula Kalurahan Donoharjo.
Bapak Lurah juga menyampaikan bahwa realisasi BLT DD merupakan amanah dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan no 201/PMK.07/2002 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan tersebut memberi ruang antara 10% sampai dengan 25% dari keseluruhan Dana Desa, maka terjadi penurunan jumlah pemanfaat. “Tahun lalu sebesar 40% dari jumlah Dana Desa dengan jumlah 120 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), tahun 2023 Pemerintah Kalurahan bersama BPKal menetapkan BLT DD sebesar 20% dengan jumlah pemanfaat 78 KPM.
“Jadi jika kemarin ada yang mendapat BLT DD tapi tahun ini tidak, hal tersebut bukan karena masalah suka dan tidak suka, tapi karena porsi untuk BLT DD memang dikurangi. Penetapan KPM sudah dilaksanakan melalui proses musyawarah Padukuhan dan musyawarah Kalurahan. Calon KPM juga melalui tahap verifikasi agar tidak terjadi dobel penerimaan bantuan. Jika terjadi dobel agar berkoordinasi dengan Pak kamituwa agar jangan sampai disuruh mengembalikan”.
Bapak Lurah juga berharap agar bantuan lebih bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga pemanfaat.
Sementara itu ditemui diruang kerjanya Kamituwa Donoharjo Bapak Dani Prasetyo menjelaskan bahwa BLT DD ada keterlambatan karena proses dari pusat. “Karena itu hari ini menerima langsung 3 bulan kali 300 ribu sehingga menerima 900 ribu”.
Bapak Kamituwa menjelaskan bahwa Penerima BLT DD merupakan prioritas dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga manula, keluarga difabel dengan ekonomi belum stabil yg belum tercover bantuan. “Uang tunai hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekolah dan sebagainya. Tidak boleh untuk beli rokok, paket data, atau kebutuhan konsumtif lain”, jelas Bapak Dani.
Bapak Dani juga menjelaskan bahwa penerima BLT DD tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, bantuan lansia, bantuan anak terlantar dan difabel. Jika terbukti sengaja menerima dobel wajib mengembalikan BLT DD”.
Bapak Kamituwa juga menyampaikan bahwa penerima BLT DD cukup istimewa karena langsung menerima uang tunai, sehingga harusnya memiliki kontribusi lebih di kehidupan soaial di padukuhan seperti aktif kerja bakti dan kegiatan sosial lainnya”, jelas Pak Dani lagi. (Endarwati)