Tanah di wilayah Padukuhan Penen Donoharjo sudah cukup mahal, per meter berkisar harga 2 juta rupiah atau lebih. Mewakafkan tanah untuk masa sekarang sungguh merupakan nilai yang besar. Karena itu ketika Bapak Kusmiyanto dan Ibu Suti Nariyah mewakafkan tanahnya, oleh Bapak Maryanto Dukuh Penen diberi jeda waktu untuk memastikan niat tersebut .
” Saya sudah memberi waktu yang cukup lama, namun Beliau berdua tetap kukuh untuk mewakafkan tanahnya. Kami tidak terburu-buru karena sesuai dengan pesan Bapak Lurah kami harus berhati-hati”.
Demikian dijelaskan Bapak Maryanto Dukuh Penen Donoharjo kepada Kepala KUA Ngaglik Bapak Handoyo,SAg, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Jumat, 23/2/24 di ruang lantai 2 Kantor KUA Ngaglik Sleman.
Hadir pula pada kesempatan tersebut pengurus Takmir Masjid Baitul Hasanah Penen serta Tokoh Masyarakat Padukuhan Penen.
Bapak Dukuh menambahkan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 Bapak Kusmiyanto hadir di Masjid Baitul Hasanah Penen, menyampaikan keinginannya dihadapan warga Padukuhan Penen disaksikan oleh Bapak Lurah, Bapak Carik dan Bapak Jogoboyo. “Ketika itu kami juga melakukan zoom meeting menggunakan layar lebar untuk menyaksikan dan mendengarkan keinginan dan niat tulus dari Ibu Siti Nariyah yang sekarang tinggal dan menetap di Papua “.
“Putra dari Ibu Suti Nariyah sekarang sudah menjadi Lurah di Papua, sementara Bapak Kusmiyanto yang sudah purna dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah menantunya juga meniabat sebagai Lurah di Kalimantan. Beliau sudah tidak berminat untuk kembali lagi”, jelas Bapak Maryanto lagi.
Menanggapi pernyataan tersebut, maka Bapak Handoyo menyampaikan bahwa berkas-berkas administrasi sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
” Sesuai pula dengan apa yang sudah dijelaskan Bapak Ibu di muka, semua sudah sesuai prosedur juga tidak ada pemaksaan, Insya Allah tidak ada problema apapun,’ jelas Bapak Handoyo.
Bapak Handoyo menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Wakaf, tanah yang sudah diwakafkan tidak dapat dibatalkan. Masalah biasanya akan muncul ketika akan dilakukan perubahan peruntukan harus meminta persetujuan pewakaf atau ahli warisnya. Namun wakaf ini diperuntukkan bagi kemaslahatan Umat sehingga tidak mempersulit pelaksanaanya.
“Harus diperhatikan bahwa penerima wakaf berkewajiban untuk segera mengelola tanah wakaf tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat”.
“Jika itu berupa pahala, maka agar pahalanya segera mengalir,” tandas Bapak Handoyo.
Selanjutnya dilakukan ikrar wakaf dari yang diberi kuasa Bapak R Pramuja yang merupakan saudara sepupu dari pewakif Ibu Suti Nariyah dan Bapak Kusmiyanto kepada Takmir Masjid Baitul Hasanah atas nama Bapak Bambang Ananto Fitroh sebagai ketua Takmir.
Tanah diwakafkan dari Ibu Suti Nariyah seluas 320m persegi dan dari Bapak Kusmiyanto seluas 336m persegi.
Untuk selanjutnya, sertifikat akan disimpan oleh Bapak Dukuh Penen sambil menunggu proses pengesahan selanjutnya.
Terakhir Bapak Handoyo berharap semoga wakaf tersebut bermanfaat, murakabi untuk keluarga yang mewakafkan dan kita semua.
“Semoga Allah meridhoi, menetapkan iman islam kita , keluarga pewakaf dilimpahkan rejeki berkah melimpah dan jika tiba saat nya dipanggil menghadap Nya diberikan husnul khotimah”. (Endarwati)