Data dan informasi kesejahteraan sosial merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu data dan informasi kesejahteraan sosial memerlukan proses updating secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya, demikian disampaikan Bapak Ari Sulastomo pada acara Bimbingan Teknis updating data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) dan PMKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) Rabu 15/3 di Aula Nakula Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Pada acara yang menghadirkan Kamituwa se Kabupaten Sleman atau yang mewakili tersebut Bapak Ari menjelaskan bahwa Dinas Sosial DIY melalui dana APBD akan melaksanakan kegiatan Updating/Pemutakhiran Data PPKS dan PSKS di seluruh wilayah DIY yang meliputi 5 Kabupaten/Kota. Kegiatan dimaksudkan untuk memperoleh data base PPKS dan PSKS di seluruh wilayah DIY guna mendukung kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial. “Tujuannya agar diperoleh data PPKS dan PSKS yang lengkap, akurat dan muktahir sebagai bahan masukan serta pertimbangan bagi pimpinan dalam perencanaan dan kebijakan dalam pengambilan keputusan serta diketahuinya perubahan sosial dari waktu ke waktu baik populasi, permasalahan yang muncul maupun persebarannya”.

Bapak Ari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.

“Ada 17 PPKS yang dimutakhirkan diantaranya Anak Balita Terlantar (ABT), Anak Terlantar (AT), Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak Jalanan (AJ), Anak Korban Tindak Kekerasan (AKTK), Lanjut Usia Terlantar (LUT), Penyandang Disabilitas (PD), Tuna Susila (TS), Gelandangan (GEL), Pengemis (PENG), Pemulung (Pem), Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), Korban Penyalahgunaan Napza (KPN), Korban Tindak Kekerasan (KTK), Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS), Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) serta Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis (KBSP)”.

“Sedangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat serta Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga”.

Bapak Ari juga menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan pemutakhiran data pada bulan Mei, Juni dan Juli serta berpesan untuk tidak menambah ataupun mengurangi kolom yang sudah disiapkan.
(Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *