Tingkat kesadaran masyarakat akan pengurusan ijin bangunan terutama rumah tinggal masih rendah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Sleman meluncurkan program Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, tanpa restribusi dan denda.
Demikian disampaikan Bapak Dwi Bakti Novianto petugas administrasi perijinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sleman pada acara sosialisasi dispensasi persetujuan bangunan gedung Jum’at 20/10/23 di Aula Kalurahan Donoharjo.
Baoak Dwi menjelaskan bahwa Program dispensasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Sleman no 1.7 Tahun 2022 tentang legalitas bangunan.
“Siapa yang boleh ikut yaitu seluruh rumah atau bangunan yang ada di sleman yang difungsikan untuk rumah tinggal saja”.
“Ketentuan lain bahwa bangunan terdiri dari satu atau dua lantai, sudah dibangun pada 2015 dengan luas total bangunan 400 m2 serta tanah harus berstatus pekarangan”.
‘Syarat kelengkapan administrasi meliputi fc ktp pemohon, fc sertifikat tanah atau letter C, gambar denah bangunan, gambar sketsa lokasi atau titik koordinat bangunan, mengisi formulir, dan foto gambar bangunan tampak depan. Untuk persyaratan teknis bisa dibantu petugas”, jelas Pak Dwi.
“Untuk tata cara mendaftar dapat secara online ke slemankab.co.id (perizinan slemankab.go.id), ke kantor atau mendaftarkan kolektif, maka petugas akan melakukan jemput bola. Untuk melakukan komunikasi masyarakat dapat menghubungi bagian administrasi 087718636867”.
“Ada beberapa keuntungan dengan melakukan pengurusan PBG diantaranya untuk legalitas atau perlindungan hukum, untuk mengurus ijin usaha, nilai jual menjadi lebih tinggi serta memiliki nilai yang lebih tinggi jika akan diagunkan ke Bank”, tandas Pak Dwi. (Endarwati)