Bagi Kalurahan Donoharjo yang sebagian besar lahan ditanami padi, maka air menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan. Upaya untuk terjaminnya penyediaan air irigasi ini bisa diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Di samping itu, makin berkembangnya pemanfaatan lahan pertanian sebagai areal permukiman menyebabkan sangat perlukan adanya pengawasan terhadap saluran air yang dimanfaatkan. Sering terjadinya penutupan saluran pengairan sangat mengganggu petani untuk mengairi sawah. Karena itulah perlu partisipasi dan pengawasan oleh P3A agar saluran irigasi tetap terjaga sesuai fungsinya.

Untuk meningkatkan peran dan partisipasi P3A inilah maka diselenggarakan pembinaan P3A. Demikian disampaikan Ulu-Ulu Donoharjo Bapak Seto Aji Kusumantoro,SE pada acara pembinaan P3A Rabu 14/12/22 di Aula Kalurahan Donoharjo.

Bapak Warjoyo Sub koordinator kelompok substansi perencanaan teknis dan pembinaan SDA (sumber daya air) Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa dalam rangka pembinaan organisasi P3A, maka tujuan yang pertama silaturahmi. “Jika ada yang perlu dibicarakan sesuai ketugasan kami, bisa langsung disampaikan. Yang kedua sharing karena P3A dibawah pembinaan dari Dinas pertanian, selanjutnya akan dialihkan di Dinas PUPKP namun sekarang masih dilibatkan atau dibina bersama. Dan ketiga, menampung aspirasi masukan atau usulan pembenahan untuk kami”.

Bapak Warjoyo juga menjelaskan bahwa dari empat bidang sumber daya air yaitu Binamarga berkaitan dengan jalan, Cipta karya berkaitan dengan bangunan, bidang Perumahan, keempat bidang Pembinaan konstruksi dan pengawasan bangunan, maka tupoksinya pada bidang keempat.

“Yang namanya air di dunia ini tetap. Jika prosentase keseluruhan 100 persen, yang 97 persen air asin. Yang dapat kita gunakan langsung hanya 3 persen. Dari 3 persen tersebut, 75 persen ada di es atau kutub. Sebesar 0,025 air tawar yang ada di permukaan dan di dalam tanah. Tinggal kita mengatur siklus. Jika tidak merusak lingkungan akan teratur. Jika merusak bumi akan mempercepat kembali kelaut dan kita akan kekurangan air”, jelas Bapak Warjoyo.

” Berkaitan dengan sarana prasarana tugas PUKP menyediakan sarana prasarana agar pelayanan air irigasi lancar untuk menunjang pertanian. Sementara untuk penggunaan atau pemanfaatan air ada pada Dinas pertanian dengan kata lain teknis irigasi pada PUKP dan teknis agrobisnis pada Dinas Pertanian”.

Bapak Warjoyo juga menyampaikan perlunya kelembagaan mata air. ” Pada pembentukan tersebut akan sampaikan peraturan perundangan tentang mata air, juga tentang perawatannya, cara penyusunan AD ART lalu di legalkan dengan badan hukum. Kelembagaan dibutuhkan agar air tetap lestari”.

Bapak Warjono juga menyampaikan pentingnya partisipasi agar ada rasa memiliki sehingga tergerak untuk turut menjaga dan memperbaiki. “Partisipasi P3A diharapkan dari awal mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.”

Berkaitan dengan perlunya perlindungan bagi P3A untuk menangani penyalahgunaan panfaatan irigasi, P3A perlu memiliki badan hukum. ” P3A biasanya sudah berbadan hukum, legal, resmi untuk melaksanakan tugas pokoknya. Kewenangannya di saluran air tersier. Kalau airnya terganggu penutupan, langkah pertama peringatan kepada yang menutup. Kedua ditanyakan ijinnya. Jika ada ijin biasanya sudah lancar karena ada rekomendasi. Langkah selanjutnya jika ngeyel, bersurat ke dinas yang menangani ke PUKP tentang adanya pelanggaran,” tandas Pak Warjono.(Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *