Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Lurah Donoharjo Hadi Rintoko melantik dan mengambil sumpah/ janji kepada 22 pamong kalurahan Donoharjo pada hari Selasa 27 Oktober 2020 bertempat di aula kalurahan Donoharjo.
Pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur atau penamaan baru dari jabatan yang selama ini telah diembannya dan telah disesuaikan dengan penyebutan pada Undang-undang Keistimewaan DIY.

Penamaan baru di lingkungan pamong kalurahan Donoharjo yang dilantik dan diambil sumpah/ janji tersebut adalah sebagai berikut : Carik (jabatan lama sekretaris desa) dijabat oleh Anang Patri Widyantoro, Kepala Urusan Tata Laksana (jabatan lama Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum) Pandoyo, Kepala Urusan Danarta (jabatan lama Kepala Urusan Keuangan) Sugandono, Kepala Urusan Pangripta ( jabatan lama Kepala Urusan Perencanaan) Sefita Ayu Permata Sari, Jagabaya (jabatan lama Kepala Seksi Pemerintahan) R. Fendi Aji Putra, Ulu ulu (jabatan lama Kepala Seksi Kesejahteraan) Seto Aji Kusumantoro, Kamituwo (jabatan lama Kepala Seksi Pelayanan) Dani Presetyo, sedangkan Dukuh tidak ada perubahan nama dan jabatan.

Dalam sambutannya, Panewu Ngaglik Subagyo mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2012 kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan untuk mengatur tata laksana pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, yang kesemuanya didasarkan pada nilai nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

“Pada hari ini kita telah melaksanakan amanat Undang-undang tersebut dengan menata kembali kelembagaan yang disesuaikan dengan keistimewaan itu sendiri. Penyebutan jabatan baru tersebut sebenarnya tidak asing di telinga kita karena pada jaman dahulu pun penyebutan itu pun telah ada dan kini dihadirkan kembali agar tetap istimewa dan tidak sama dengan daerah lain” ungkap Panewu Ngaglik.

Subagyo berharap dengan tata kerja baru tersebut juga akan membawa semangat baru sebagai Pamong Projo dalam mengemban tugas untuk melindungi, memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, serta bersungguh sungguh dalam melaksanakan program dari Kapanewon, Kabupaten, Propinsi maupun dari Pusat.

Bersamaan dengan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan, sebagai pemangku Keistimewaan, kalurahan dapat menggunakan dana keistimewaan agar bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya di bidang kebudayaan.
“Kebudayaan tidak hanya menyangkut kesenian tetapi hal hal yang menyangkut masalah cipta, rasa, karsa dan kearifan lokal untuk terus dikembangkan” kata Subagyo. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *