Sertifikat adalah simbol harmonisnya hubungan silaturahmi dan hubungan kekeluargaan yang ada di Masyarakat, demikian disampaikan Bapak Lurah Desa Donoharjo Hadi Rintoko, dalam sambutannya di acara penyerahan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Aula Balai Kelurahan Donoharjo, 2/11/20.
Karena menurut Pak Lurah, jika masih ada sengketa atau perselisihan, tidak akan terjadi kata sepakat dan sertifikat tidak akan pernah jadi. Karena itu puji syukur dan ucapan terimakasih disampaikan Lurah Desa kepada Pokmas (kelompok masyarakat) maupun seluruh warga sehingga Pemerintah Desa sebagai jembatan program PTSL, dari target pensertifikatan yang semula ditargetkan 3500 bidang, karena dampak Covid 19 dikurangi menjadi 2500 dapat terselesaikan dengan baik.
Kepala BPN, Bapak R Rudi Prayitno dalam sambutannya menyampaikan bahwa akibat Covid 19 terpaksa 6 Desa harus dicancel. Desa Donoharjo termasuk yang dapat berlanjut meskipun jumlahnya dikurangi dari 3500 menjadi 2500.
Kegiatan ini sudah dipersiapkan sejak tahun 2019 dengan mengkomunikasikan program kepada Lurah Desa Donoharjo. Karena komponen yang harus ada agar kegiatan dapat berjalan adalah BPN, Pemerintah Desa, Pokmas dan Masyarakat yang bersedia menyelenggarakan PTSL.
“Di Donoharjo ini, sertifikat yang sudah dibagikan sebanyak 720 bidang, yang hari ini dibagikan 618 bidang dan yang masih dalam proses di BPN sebanyak 1162 bidang”, jelas R Rudi Prayitno lagi.
Pembagian sertifikat PTSL di Aula Balai Desa Donoharjo dengan jumlah 618 bidang sertifikat, akan diserahkan kepada warga masyarakat Padukuhan Brengosan, Wonosari, Suruh Maron, Balong, Banteran dan Ngepas Lor.
Disela pembagian sertifikat Jogoboyo Donoharjo R Fendi Aji Putra menjelaskan bahwa sertifikat masal terakhir di Donoharjo pada tahun 1985 padahal banyak warga masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau masih Letter C, sehingga Pemerintah Desa Donoharjo menyambut baik kegiatan program PTSL yang ditawarkan oleh Pemerintah melalui BPN.
“Jika seluruh masyarakat sudah memiliki sertifikat, maka akan berdampak positif diantaranya peningkatan PAD (pendapatan asli desa), peningkatan ketertiban pajak, sewa tanah menjadi lebih tertata dan perekonomian warga juga bisa naik karena sertifikat yang dimiliki bisa dimanfaatkan untuk meminjam dana bagi pengembangan usaha masyarakat,” jelasnya lagi.
Ditemui di sela pembagian sertifikat, Hudi Wantoro salah satu Pokmas (kelompok masyarakat) padukuhan Wonosari menyampaikan pendapatnya bahwa PTSL ini sangat berguna bagi masyarakat karena masyarakat yang semula malas mengurus sertifikat karena mungkin banyaknya kesibukan, sangat terbantu karena dihandle oleh Pokmas, warga masyarakat tinggal mengumpulkan persyaratan. Masyarakat sangat terbantu dari segi waktu dan biaya. Namun sebagai program yang menggunakan aplikasi, maka akan menjadi masalah jika tidak bisa melengkapi persyaratan, sehingga sertifikat akan ditahan di BPN,” jelasnya.
Senada dengan disampaikan Pak Suparno Pokmas Balong, Pak Hudi Wantoro juga menyampaikan bahwa menjadi Pokmas juga merupakan proses pembelajaran karena menjadi faham dan bisa membantu masyarakat jika ada masalah patok, warisan, atau sengketa tanah sehingga bisa membantu memberikan gambaran dan solusi,” jelasnya lagi. (Endarwati, KIM Donoharjo)