Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Menteri pada tanggal 5 Juli 2021 berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak se Jawa Bali akibat dari penerapan PPKM Darurat Covid19. Dalam instruksi disebutkan bahwa penundaan dilakukan terhadap tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat Covid19.
Dalam Rapat Koordinasi Dinas PMK Sleman secara virtual pada 13 Juli 2021 Agung Endarto selaku Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman mengatakan bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negri tersebut , Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Instruksi Bupati tanggal 9 Juli 2021 yang berisi beberapa hal Tahapan Pemilihan Lurah Serentak 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu PPKM Darurat akan ditunda pelaksanaannya yang meliputi Tahapan Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panpilur yang semula tanggal 13 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya. Demikian juga untuk Tahapan Ujian Tertulis serta Tahapan dan Pengumuman Calur bagi Kalurahan yang mempunyai Bakal Calon lebih dari 5 orang.
Sementara itu untuk pembentukan KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tetap dilaksanakan sesuai tanggal pada 19 Juli 2021 dengan Keputusan Panpilur.
Pada kesempatan tersebut Agung mengatakan bahwa Tahapan yang tidak ditunda dalam masa PPKM Darurat adalah pembentukan KPPS yang tetap dilaksanakan dan dituangakan dalam Surat Keputusan Panpilur tertanggal 19 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa KPPS Pemilihan Lurah Serentak secara elektronik 2021 terdiri dari 3 KPPS yaitu KPPS di TPS, KPPS Keliling dan KPPS cadangan.
“Petugas KPPS di TPS meliputi ketua KPPS, petugas verifikasi, petugas Token Generator, petugas bilik serta petugas tinta masing masing 1 orang.
Dalam melaksanakan tugas, KPPS di TPS dibantu 2 orang petugas keamanan dan 1 tim teknis lapangan (TTL)”
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemilih karena sakit, lanjut usia, berkebutuhan khusus dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS akan dilayani dengan mendatangi rumahnya oleh KPPS Keliling. Petugas KPPS keliling terdiri dari ketua dan 1 orang petugas operator alat dibantu 1 petugas keamanan dan 1 orang TTL
“Pemilih yang teridentifikasi Covid19 atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah tidak dllayani oleh KPPS keliling dan otomatis kehilangan hak pilihnya” tegas Agung.
Sedangkan KPPS yang tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit, isolasi mandiri atau berhalangan tetap digantikan oleh KPPS cadangan. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)