Program Lukadesi merupakan program inovasi layanan administrasi kependudukan kepada warga masyarakat yang berduka, yang diprakarsai Dinas Dukcapil Sleman.
PROGRAM LUKADESI (KeLUarga BerduKA DEsa SIaga) secara khusus memberikan fasilitas layanan akta kematian kepada warga yang baru saja meninggal dan langsung dapat disampaikan pada hari itu juga bersamaan upacara pemakaman.
Ditemui di ruang kerjanya Kamis 22/9/22, Bapak Pandoyo selaku Kepala Urusan Tata Laksana menjelaskan Lukadesi ini adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah Kalurahan Donoharjo untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan pelayanan administrasi kepndudukan.
Bapak Pandoyo juga menyampaikan tentang prosedur dan persyaratan, bahwa masyarakat pemohon layanan mengajukan permohonan dengan prosedur dan persyaratan adalah sebagai berikut .
“Dukuh atau Ketua RT/RW atau Pemohon ahli waris atau masyarakat mengajukan permohonan dengan diawali mengirim foto dalam bentuk Pdf, dokumen persyaratan ke petugas kalurahan lewat Whatshap (WA) a.n. Bapak Pandoyo 085799247456 yang disiapkan pada saat peristiwa atau maksimal 3-4 jam sebelum acara pemakaman, pada jam kerja”.
Persyaratan fisik untuk dikirim ke petugas kalurahan pada hari itu juga untuk syarat pengambilan atau laporan ke Dukcapil Sleman.
Persyaratan permohonan akta kematian terdiri dari fotocopy KK atau KTP el yang meninggal, fotocopy KK dan KTP el salah satu ahli waris, fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi serta surat kematian dari RS/Kepolisian (kalau ada). Untuk form pelaporan disiapkan petugas kalurahan.
Bukti foto penyerahan akta kematian selanjutnya dikirim WA ke Dinas Dukcapil Sleman sebagai laporan.
“Untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan perlunya partisipasi semua stakeholder termasuk pemahaman dan kesiapan semua perangkat Kalurahan, Dukuh, RT/RW dan warga masyarakat untuk siap membantu memberikan informasi laporan atas perkembangan administrasi kependudukan di masyarakat”, himbau Pak Pandoyo (Endarwati)