Muskalsus Donoharjo Tetapkan 16 KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026

Donoharjo. Pemerintah Kalurahan Donoharjo menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026, Kamis (6/2/2026).
Dalam musyawarah tersebut disepakati sebanyak 16 KPM sebagai penerima pokok BLT DD 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 57.600.000. BLT Dana Desa Tahun 2026 diberikan dengan besaran Rp 300.000 per KPM per bulan dan disalurkan selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2026. Penyaluran dapat dilakukan setiap bulan atau maksimal tiga bulan sekaligus sesuai ketentuan.
Kamituwa Donoharjo menjelaskan bahwa selain penerima pokok, Muskalsus juga menetapkan 30 KPM sebagai penerima cadangan, sehingga total usulan KPM BLT DD Tahun 2026 berjumlah 46 KPM. “Daftar KPM tersebut ditetapkan melalui penetapan Berita Acara setelah disepakati dalam musyawarah”, jelasnya.
Bapak Dani Prasetyo,S.Si. juga menjelaskan bahwa alokasi BLT Dana Desa mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. “Pada Tahun 2024, BLT DD Donoharjo dialokasikan sebesar Rp 216.000.000 untuk 60 KPM atau sekitar 15 persen dari Dana Desa. Tahun 2025, alokasi berkurang menjadi Rp 158.400.000 untuk 44 KPM atau sekitar 11 persen. Sementara pada Tahun 2026, alokasi kembali turun menjadi Rp57.600.000 untuk 16 KPM, tanpa ketentuan persentase terhadap pagu Dana Desa”.
Penetapan KPM BLT DD dilakukan melalui mekanisme musyawarah Kalurahan dengan mempertimbangkan data kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah. “Apabila data tersebut tidak tersedia atau tidak sesuai, penetapan KPM dapat menggunakan kriteria antara lain kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis atau disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga lansia tunggal, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin”.
Dalam Muskalsus juga ditegaskan bahwa BLT Dana Desa bersifat sementara, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Seiring dengan berkurangnya alokasi BLT DD, pemerintah Kalurahan mendorong warga kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS PBI. Untuk kondisi mendesak, warga dapat diberikan akses Jaring Pengaman Sosial (JPS) di bidang kesehatan, pendidikan, dan bantuan lainnya melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman, dengan maksimal satu kali bantuan dalam satu tahun”, jelas Pak Dani lagi. (Endarwati)