Agenda,  Berita Media Donoharjo,  Kegiatan Desa

Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sosialisasikan Pendaftaran Bansos  Berbasis Digital

Sosialisasi Perlinsos dari Dinas Sosial pada Kamis 6/8/26 di Aula Kalurahan Donoharjo

‎Dinas Sosial Kabupaten Sleman mensosialisasikan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) kepada para dukuh, Ketua PKH, dan Agen Perlinsos Kalurahan Donoharjo di Aula Kalurahan Donoharjo, Kamis (6/8/2026). Sosialisasi ini dilakukan untuk mengenalkan sistem baru pendaftaran bantuan sosial berbasis digital yang mulai diterapkan sebagai dasar penentuan penerima bantuan pemerintah.

‎Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Avicenna, S.A.P, mengatakan Perlinsos merupakan serangkaian kebijakan dan program pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin, rentan miskin, maupun masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi dan bencana sosial.
‎”Perlinsos pada dasarnya adalah portal pendaftaran bantuan sosial. Semua masyarakat didorong untuk mendaftar karena kondisi ekonomi bersifat dinamis. Hari ini seseorang mampu, tetapi suatu saat bisa mengalami PHK, bencana, atau kondisi lain yang menyebabkan ekonominya menurun,” ujarnya..

‎Menurut Avicenna, Kabupaten Sleman menjadi satu-satunya daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditunjuk sebagai pilot project Perlinsos pada 2026. Sebelumnya, program ini diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025 dan dinilai berhasil sehingga diperluas ke 42 kabupaten/kota di Indonesia.

‎Ia menjelaskan, ke depan data Perlinsos akan menjadi acuan Kementerian Sosial dalam menetapkan penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN.
‎”Ke depan seluruh bantuan sosial akan mengacu pada Perlinsos. Karena itu masyarakat diimbau segera mendaftarkan diri,” katanya.

‎Saat ini bantuan yang telah masuk dalam sistem Perlinsos adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ke depan sistem tersebut juga akan mencakup BPJS PBI, Program Indonesia Pintar (PIP), subsidi listrik, subsidi LPG, hingga bantuan BBM.

‎”Sistem Perlinsos telah terintegrasi dengan berbagai instansi, antara lain Dukcapil, PLN, Samsat, dan BPJS. Setelah data diisi, hasil penilaian akan langsung muncul, termasuk alasan apabila seseorang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan”.

‎Menurutnya, kepemilikan kendaraan roda empat, lebih dari satu sertifikat tanah, maupun persoalan administrasi seperti kendaraan yang masih menggunakan nama orang lain dapat memengaruhi hasil verifikasi.
‎”Tujuan Perlinsos bukan hanya memperbaiki penyaluran bantuan, tetapi juga menciptakan transparansi. Masyarakat bisa mengetahui alasan mengapa dinyatakan layak atau tidak layak menerima bantuan”.

“‎Pendaftaran Perlinsos dapat dilakukan secara mandiri menggunakan telepon pintar Android dengan syarat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi masyarakat yang belum mampu mengakses layanan digital, pendaftaran dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang ditunjuk oleh Dinas Sosial bersama pemerintah kalurahan”, jelasnya.

‎Melalui sosialisasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sleman berharap seluruh warga segera melakukan pendaftaran agar data perlindungan sosial semakin akurat dan penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

‎(Endarwati)