Tenaga kerja merupakan aset yang sangat penting bagi perusahaan namun akhir-akhir ini angka kecelakaan kerja cenderung semakin meningkat. Untuk itu perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerjanya. Demikian disampaikan Ibu Rita Nur Mastuti DPRD Propinsi DIY Fraksi PDIP dalam acara sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Selasa 22/11/22 di Aula Kalurahan Donoharjo.

Peran negara untuk memastikan keamanan dan keselamatan kerja dengan menetapkan peraturan diantaranya UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,
UU no 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3, Permenaker No 4 tahun 1987 tentang P3K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

“Untuk setiap pengusaha wajib memenuhi hak prkerjanya. Pengusaha wajib menyediakan APD berstandar SNI bagi pekerja dan wajib diberikan secara cuma-cuma. Pekerja juga wajib mematuhi SOP (standard operating procedure), ” jelas Bu Rita.

Negara juga mewajibkan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3). “SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif sesuai pp no.50 tahun 2012.

SMK3 ditujukan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas”.

“Untuk bisa mewujudkannya, dibutuhkan peran dan dukungan dari banyak pihak baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja maupun segenap lapisan masyarakat,” jelas Bu Rita lagi. (Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *