Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengatur mengenai P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika) dalam sebuah instrumen hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Namun Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 , secara tegas menyatakan bahwa Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Demikian disampaikan Bapak Agustinus Tri Wahyudi, SH dari Kanwil kementerian hukum dan HAM DIY pada acara FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Sleman Senin 12/12/22 di Puri Mataram Sleman.

Sementara itu Drs H. Hery Sutopo MM, MSc kepala Badan Kesbangpol ( kesatuan bangsa dan politik) menyampaikan bahwa pada intinya wilayah Kabupaten Sleman menjadi perhatian dan tantangan yang besar untuk psikotropika dan zat aditif lainnya. “Beberapa tahun terakhir berinisiatif membuat peraturan daerah sebagai amanah Permendagri agar setiap daerah punya peraturan daerah. Selama ini hanya punya peraturan bupati yang daya ikatnya kurang berkaitan dengan sanksi”.

Pada acara yang menghadirkan wakil dari Kepolisian, Guru, Pesantren, Tokoh Agama, wakil Kalurahan, LSM, partai dan sukarelawan ini Bapak Hery Sutopo juga menjelaskan bahwa dalam penyiapan peraturan ini selain melibatkan polisi, juga membutuhkan masukan dari banyak pihak termasuk relawan dan keluarga. “Keluarga berarti basisnya tingkat individu sebagai nuclear family (keluarga inti) yang terdiri dari ayah ibu dan anak maupun extended family (keluarga besar) juga melibatkan masyarakat serta lembaga pendidikan formal maupun non formal, tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga peraturan yang dirancang akan menjadi lebih lengkap”.

“Harapannya, di sini ada satu bahasa. Yang di luar sana hendaknya juga tersentuh 4GN. Jangan sampai ada aparat pemerintah yang terlibat. Karena jika yang terlibat aparat, habis sudah harapan karena aparat seharusnya melindungi masyarakat. Jangan ada aparat yang terlibat, baik menjadi backing, produsen, bandar ataupun pengedar. Jika kita sayang bangsa, maka kita harus sayang secara total kepada bangsa dan negara ini,” tandas Bapak Hery Sutopo yang hampir memasuki masa pensiun dan berharap penyusunan peraturan daerah tentang Narkoba ini menjadi puncak prestasi sebagai sumbangsih bagi masyarakat, bangsa dan negara. (Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *