Keresahan atas kejahatan anak di jalanan semakin fluktuatif dan meresahkan. Untuk mengatasinya dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk peduli dan merespon bahwa hal ini berpangkal dari ketahanan keluarga.

Jika semua keluarga berketahanan, maka tidak ada anak yang harus keluar untuk mencari hiburan keluar rumah di waktu malam. Perlu difahami bahwa bisa jadi anak merupakan pelaku maupun korban. Untuk itu harus kita amankan bersama agar tidak berkembang ke arah yang negatif dan hal tersebut merupakan tugas kita sebagai orang dewasa di manapun berada. “Selaku tokoh masyarakat dan selaku orang dewasa di sekitarnya, harus mempunya perspektif dan mindset yang sama tentang perlindungan anak”.

Demikian disampaikan Ibu
Dra. Sri Budiyatiningsih, M.Si. – Plt. Sekretaris Dinas P3AP2KB Sleman dalam sambutannya membuka acara sosialisasi Perbup no 45 tahun 2020 tentang jam istirahat anak.

Ibu Sri Budiyatiningsih yang akrab dipanggil Bu Budi menambahkan harapannya agar KIM bisa menyebarkan informasi positif ini di masyarakat. ‘ Paling tidak informasi hari ini bisa mengetuk hati orang tua agar mempertahankan keluarganya agar tidak menjadi korban. Karena keluarga yang tidak harmonis korbannya adalah anak dan akan mencari hiburan sendiri di luar jika tidak ditangani”.

Sementara itu Ibu Dra. Suprapti – Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menjelaskan bahwa berdasarkan
Perbup no 45 tahun 2020 tentang Jam Istirahat Anak.

Jam rumah / jam istirahat anak dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak yang ditujukan untuk mencegah anak di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, tanpa didampingi orang tua atau wali serta memaksimalkan pengawasan dan tanggung jawab orang tua atau wali dalam upaya perlindungan terhadap anak.

“Jam istirahat pukul 22 sampai jam 4 pagi,
pengecualian diberikan jika ikut kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga resmi, ikuti kegiatan sosial atau keagamaan , anak bersama orang tua wali, bencana, darurat atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan atau jika menunjukkan surat dokumen lainnya ‘.

Lebih lanjut Ibu Suprapti menjelaskan Jika tidak mematuhi teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk. Untuk anak dibawah 12 tahun atau disabilitas tidak direhabilitasi tapi dikembalikan pembinaannya ke orang tua wali.

Ibu Suprapti juga menjelaskan tentang
Peran serta masyarakat di tingkat RT RW agar berperan serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan , menyampaikan informasi dan edukasi ke anak atau orang tua wali, atau memberikan informasi ke satgas.

Dalam penyampaian materi, Ibu Budi menjelaskan bahwa Rencana aksi untuk mengatasi masalah kejahatan anak di jalanan ini dilakukan dengan bersinergi antar perangkat daerah diantaranya satpol PP keliling dan pengaktifan jaga warga.

“Dinas Kominfo pemasaran 500 cctv, Dinas perhubungan dengan penerangan jalan yang masih gelap, Dispora dengan kegiatan positif berupa sport center. Dinas Pendidikan dengan pengaktifan anak putus sekolah, pembinaan OSIS, alumni dan pencegahan kenakalan remaja”.

“Dinas P3AP2KB dengan pengaktifan satgas PPA dan pembuatan kelompok positif sebaya. PKK dengan pendatan remaja yang indikasi perilaku menyimpang lewat Dasawisma dan penguatan ketahanan keluarga, BNN kolaborasi kegiatan remaja terkait pencegahan 4 no, Bagian kesra membuat Surat Edaran bupati terkait jam istirahat,
Dinas sosial penjangkauan korban yang memerlukan akses JPS serta pengaktifan KT, Polres melakukan penegakan hukum terkait regulasi dan Humas Kabupaten melakukan ekspose media kegiatan positif remaja”.

‘Koordinasi bukan hanya antar dinas tapi juga melibatkan relawan seperti paksikaton, jaga warga dan PKK”, tandas Ibu Budi. (Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *