Pilihan Lurah serentak yang akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2021 direncanakan menggunakan sistem e-voting. Sampai saat ini telah sampai pada tahap pendataan pemilih yang dilakukan oleh gastarlih (petugas pendaftar pemilih). Calon Lurah akan ditetapkan dengan keputusan panitia berdasarkan berita acara penyaringan bakal calon Lurah. Calon lurah dilarang mengundurkan diri. Calon Lurah yang sudah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat di tempat umum. Adapun Tahapan Pemilihan Lurah, Persyaratan Pemilih, Persyaratan Bakal Calon Lurah, dan Penetapan Calon Lurah dijabarkan di bawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *