Indonesia memiliki kekayaan cultural yang beragam. Setiap kultur, etnis, suku dan agama memiliki ekspresi dan cara pengungkapannya masing-masing. Salah satu ekspresi itu tercermin pada olahraga tradisional yang hidup dan berkembang subur pada setiap daerah.
Demikian disampaikan Bapak Suparman APP Ketua Umum KORMI (Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia) Kabupaten Sleman di sela acara sosialisasi dan pembentukan KORMI Kapanewon Pakem hari Rabu 24/5 ’23.
Beliau menuturkan bahwa olahraga tradisional adalah budaya bangsa yang hampir punah akibat tergerus oleh perkembangan globalisasi. “Olahraga tradisonal ini hampir tidak pernah dipermainkan oleh anak-anak, baik di daerah terpencil, pedesaan, bahkan di daerah perkotaan. Agar olahraga tradisional ini tidak punah, perlu mendapatkan prioritas yang lebih signifikan lagi dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Swasta maupun warga masyarakat, tenaga-tenaga penggerak maupun komunitas yang peduli dan berkehendak baik untuk turut serta bahu membahu bersinergi menggali, melestarikan dan mengembangkan kembali sehingga dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman”.
“Untuk menjawab kekuatiran di atas, kami Pengurus KORMI Sleman mengambil sikap tegas agar sesegera mungkin dilakukan sosialisasi dan pembentukan KORMI Kapanewon di seluruh penjuru Kabupaten Sleman. Hal ini dimaksudkan agar potensi permainan tradisional, pegiat olahraga masyarakat dan komunitas masyarakat dapat terwadahi secara legal dalam rumah bersama yang bernama KORMI KAPANEWON. Dengan adanya Rumah Bersama ini diharapkan semua potensi sumber daya dapat teridentifikasi termasuk aktifitas dari sanggar, komunitas maupun club yang berada di wilayah tersebut. Dan selanjutnya seluruh potensi masyarakat ini dapat beraktifitas secara bersama-sama di seluruh Kapanewon sebagai modal sosial dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Sleman yang Sehat, Bugar dan Bergembira”, jelas Bapak Suparman lagi.
Sosialisasi dan pembentukan KORMI tingkat Kapanewon dilaksanakan di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman, yang sudah mulai pada 22 Mei 2023 di Kapanewon Ngaglik dan akan berakhir pada 20 Juni 2023.
Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Kabid Pembinaan Olah Raga Bapak Dwi Handoko Wiyoto, SSTP, MEc.Dev menyampaikan harapannya agar KORMI bisa segera terbentuk di tingkat Kapanewon.
KORMI (Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia) atau sebelumnya bernama Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) adalah lembaga yang menaungi 71 induk organisasi olahraga (inorga) rekreasi masyarakat di Indonesia yang berstatus mandiri.
Bapak Dwi Handoko Wiyoto menyampaikan bahwa KORMI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan kapasitas dan kualitas SDM dalam rangka pengelolaan olahraga rekreasi masyarakat sebagai wujud peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM), serta membantu program Pemerintah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan Indeks Kesehatan (IKM), Indeks Kebugaran Jasmani (IKJ), dan Angka Harapan Hidup (AHH) melalui kegiatan olahraga rekreasi masyarakat.
Lebih lanjut Bapak Dwi Handoko Wiyoto menjelaskan bahwa sesuai Amanat UU no 11 th 22, Sistem Keolahragaan Nasional dibagi menjadi 3 yaitu Olah Raga Pendidikan yang dibantu Sekolah, Olah Raga Prestasi dibantu KONI dan Olah Raga Rekreasi dibantu KORMI”.
Dalam paparannya sekretaris umum KORMI Kabupaten Sleman Bapak Slamet Sasongko,S.Sos menjelaskan bahwa berkaitan dengan indeks yang menjadi target pencapaian yang telah ditetapkan Pemerintah, maka dibutuhkan partisipasi yang tinggi dari masyarakat.
” Jenis olah raga KORMI meliputi Olah raga Masyarakat, Olah Raga Tradisional, Olah Raga Kreasi Budaya, Olah Raga kesehatan, Kebugaran dan Massal serta Olah Raga Petualangan, Tantangan dan Digital”.
Bapak Slamet menjelaskan bahwa KORMI dibentuk untuk menjalankan program kerja organisasi, mendukung program kerja Cabang Olahraga Anggota KORMI Kabupaten Sleman dalam mengembangkan olahraga rekreasi masyarakat di seluruh Kapanewon se-Kabupaten Sleman, mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan olahraga rekreasi sehingga olahraga dijadikan sebagai budaya dan gaya hidup demi terciptanya masyarakat yang produktif.
” Sesuai Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar KORMI, olah raga masyarakat bertujuan untuk membudayakan aktivitas fisik, menumbuhkan kegembiraaan, mempertahankan, memulihkan dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh, membangun hubungan sosial, melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional, mempererat interaksi sosial yang kondusif dan meningkatkan produktivitas nasional” , jelas Bapak Slamet.
Bapak Slamet juga menjelaskan bahwa Keanggotaan KORMI bersifat terbuka bagi setiap organisasi olah raga masyarakat yang mempunyai visi dan tujuan yang sejalan.
“Adapun persyaratan anggota harus memiliki
AD ART yang tidak bertentangan dengan AD ART KORMI, akta pendirian disahkan Kemenkumham, memiliki susunan pengurus yang ditetapkan dengan SK, surat domisili dan sekretariat, memiliki NPWP atas nama organisasi, anggota sekurangnya 5 perkumpulan atau sanggar dimana masing-masing minimal 10 anggota yang dibuktikan dengan SK kepengurusan, serta mengajukan pengajuan tertulis kepada KORMI untuk menjadi anggota KORMI yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi”. (Endarwati)