Demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilurah) Serentak secara Elektronik pada tahun 2021 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Teknis Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2021 bagi panitia pemilihan di tingkat kalurahan.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Dinas PMK Kabupaten Sleman ini diikuti oleh panitia dari 35 kalurahan yang akan mengadakan Pilurah, dengan pelaksanaan selama 2 hari, yaitu pada Rabu (24/3/2021) yang diikuti oleh 16 kalurahan, dan Kamis (25/3/2021) yang diikuti oleh 19 kalurahan.
Agung Indarto, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman menyebutkan, Pilurah serentak di 35 kalurahan akan diadakan sesuai jadwal yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021.
Untuk itu, Agung menegaskan bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan, terhitung 22 Maret 2021 kepanitian Pilurah di tingkat kalurahan sudah harus terbentuk, untuk mempermudah persiapan dari para panitia.
“Salah satu tugas panita adalah menyusun tata tertib yang akan jadi pedoman masing-masing Kalurahan. Pemilihan tahun 2020 sampai sekarang dengan sistim e-voting. Sehingga tata tertib harus disesuaikan,”ujarnya.
Hal terpenting dalam penyusunan tata tertib Pilurah adalah pada tingkat keamanannya, seperti tata tertib mengenai penerapan protokol kesehatan.
Ada juga tata tertib mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik pada saat pemasangan alat maupun pada saat kampanye. Panitia juga harus bisa mengantisipasi periode rawan yang akan terjadi para proses berjalannya Pilurah.
“Kerawanan harus diantisipasi karena selama 11 hari setelah pengundian, para peserta sudah punya nomor urut tapi belum boleh kampanye. Apakah saat pengundian ada surat kesepakatan masing-masing calon, dalam kurun waktu tersebut apa yang dilarang untuk mengurangi masalah yang timbul selama kampanye, siapa yang memasang dan melepas juga diatur panitia,”imbuhnya.
Selain itu, hal krusial lain yang harus diperhatikan oleh panitia adalah mengenai daftar pemilih. Ia mengingatkan bahwa pemilik hak suara adalah warga kalurahan yang sudah berusia 1 tahun tertanggal 22 Agustus 2021, saat pemungutan suara berlangsung.
“Sementara untuk warga pindahan, harus terhitung 6 bulan sajak DPS ditetapkan. Jika belum terdaftar bisa masuk di daftar pemlih tambahan manual, tapi harus menunjukkan bukti yang sah,” urainya.
Hal ini juga didukung oleh pernyataan Sri Suwandari dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menambahkan bahwa kurun waktu enam bulan artinya sejak terdaftar sebagai penduduk kalurahan dengan status pindahan di catatan sipil
“Untuk mendapatkan data pencatatan di Dinas Catatan Sipil, panitia dapat bekerja sama dengan pemegang data SIAK Kalurahan,”kata wanita yang akrab dipanggil Ndari ini. (Endarwati/KIM Donoharjo/Eyv)