Masalah sampah sudah menjadi masalah yang krusial di Kabupaten Sleman. Karena itu salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan adalah gerakan pilah sampah dari rumah sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 030 tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah. Demikian disampaikan Bapak Yusuf dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman pada acara pelatihan pengolahan sampah Senin, 30/5’2023 di Padukuhan Penen.
Selanjutnya Bapak Yusuf menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah sampah tersebut maka masyarakat Sleman harus memilah sampah menurut jenis dan kategorinya minimal sampah organik dan anorganik menggunakan wadah terpisah, menyalurkan sampah layak daur ulang ke Bank Sampah/Sedekah Sampah/Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) terdekat dan mendaur ulang sampah organik menjadi kompos;
“Bagi Lembaga Pengelola Sampah (lembaga pengelola sampah mandiri, produsen, penyedia jasa pengelolan sampah, dan pemerintah daerah) harus memilah sampah menurut jenis dan ketegorinya minimal sampah organik dan anorganik menggunakan wadah terpisah, mengolah sampah anorganik layak daur ulang dan mengumpulkan dan mengangkut sampah organik dan residu secara terpilah dan terpisah sampai ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)”, jelas Pak Yusuf.
Sementara itu Bapak Haryadi dari Jejaring Pengelolaan sampah Mandiri “SEHATI” Kabupaten Sleman menyarankan untuk mengelola sampah yang laku jual dulu yang penting mendapat pemasukan.
“Kunci gerakan pilah sampah dari rumah tangga. Yang dimintakan jasa pengangkut yang tidak laku dijual. Yok kita lakukan gerakan pilah sampah dari rumah. Jangan merepotkan pengurus,” himbaunya.
Pada acara yang berasal dari Dana PUPM tersebut Bapak Haryadi juga menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang bisa diakses dalam penjualan sampah secara online. “Semua jenis sampah laku jual!”, tegasnya menyemangati para peserta pelatihan.(Endarwati)