Pada tanggal 12 Februari 2024 nanti Bangsa Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan besar untuk memilih Presiden dan wakil presiden serta legislatif baik tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten.

Untuk mempersiapkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilihan umum, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan program percepatan perekaman e KTP dan Kapanewon Ngaglik merupakan Kapanewon pertama yang berusaha melakukan inisiasi program tersebut dengan inovasi yang disingkat RATU JELITTA yaitu Rekam KTP Kamu Jelang usia Tujuh belas Tahun. Demikian dijelaskan Ibu Sumarni,S.sos Kepala Jawatan Umum Kapanewon Ngaglik para acara sosialisasi perekaman E KTP Kamis, 16/3 di Aula Kapanewon Ngaglik.

Ibu Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan data agregat kependudukan di Kabupaten Sleman terdapat 20.895.000 penduduk potensial pemilu 2024 yang belum lakukan rekam KTP. “Kapanewon Ngaglik mendapat target rekam KTP Pemula 1.076 orang. Agar target tersebut segera bisa dituntaskan, maka Kapanewon Ngaglik melakukan terobosan dan percepatan dengan mendekatkan layanan di 6 Kalurahan. Yang pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu 4 Maret di Kalurahan Sukoharjo. Selanjutnya Kalurahan Sindu pada 8 Maret. Besok Sabtu 18 Maret di Kalurahan Sardonoharjo jam 8 -15
Sabtu 1 April di Kalurahan Donoharjo. Sabtu selanjutnya di Sariharjo dan Minomartani”.

“Yang tidak bisa hadir melakukan perekaman KTP elektronik, pada jadwal tersebut bisa melakukan perekaman KTP di Kapanewon Ngaglik pada setiap jam kerja, syaratnya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, jelas Bu Sumarni lagi.

Dalam sambutannya Panewu Ngaglik Bapak Agung Indarto,S.Sos, M.M. menjelaskan bahwa perekaman e KTP sudah bisa dilakukan saat seseorang berusia 16 tahun, dan nantinya KTP akan dicetak dan diserahkan sebagai hadiah di ulang tahun yg ke 17.

Selain sebagai identitas diri yang syah, e KTP juga memiliki banyak manfaat, untuk mengakses layanan publik seperti BPJS, Bank, Imigrasi, Bansos, dll.

Setelah memiliki KTP elektronik, dianjurkan untuk melakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Seiring berjalannya kemajuan zaman, berbagai layanan sudah gunakan sistem digitalisasi”.

“Fungsi identitas kependudukan digital yaitu sebagai pembuktian Identitas, dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital. Juga sebagai autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital, serta sebagai Otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data”.

Lebih lanjut Ibu Sumarni juga menjelaskan cara download melalui playstore pilih identitas kependudukan digital selanjutnya diisi No hp, NIK, email dan melakukan swa Poto. “Setelah melakukan swa poto, petugas akan melakukan verifikasi wajah dan pindai QRcode. Selanjutnya akan dapat email berisi Password untuk aktivasi,
maka IKD sudah bisa diaktifkan”, jelas Ibu Sumarni lagi. (Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *