Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang dan tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
Demikian disampaikan Bapak Samsul Bakri,SIP,MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman pada acara Sosialisasi Perbup no 39 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bupati Sleman no 28.3 tentang Kewenangan Kalurahan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kalurahan, Selasa 18/10/22 di Graha Sarina Vidi Jalan Magelang Yogyakarta.
Lebih lanjut Bapak Samsul Bahri,SIp,MM menjelaskan bahwa terkait kasus stunting, satu sisi perlu edukasi karena banyak yang belum tahu, di sisi lain perlu strategi khusus agar semua terlibat dalam pencegahan dan penurunan angka stunting. “Peran apa yang dilakukan masing masing, tidak harus lembaga formal pemerintah tapi semua pihak dilibatkan termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat. Bagaimana mengedukasi semua pihak, melibatkan semua fihak dan menggunakan semua forum untuk sosialisasi.”
Sementara itu sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Bapak Drs Suyudi,MM menjelaskan bahwa dalam Perbup no 39 tahun 2022 Kalurahan memiliki kewenangan dalam upaya percepatan penanggulangan stunting terintegrasi di tingkat Kalurahan. “Kegiatan percepatan penanggulangan stunting dituangkan dalam paket layanan pencegahan stunting yang terdiri dari layanan kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air minum dan sanitasi, jaminan sosial dan kesehatan, layanan pendidikan anak usia dini, layanan kelas pengasuhan dan pola asuh, pemenuhan asupan gizi dan ketahanan pangan keluarga beresiko stunting, penyiapan kehidupan berkeluarga dan pendampingan keluarga”.
“Upaya penanggulangan stunting terintegrasi dilakukan melalui konvergensi pencegahan stunting (KPS) yaitu pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama kepada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas untuk mencegah stunting, termasuk pengalokasian anggaran dalam APBKal dan pembentukan Tim percepatan penurunan stunting”
Berdasarkan Perbup 39 tahun 2022, kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dapat dilakukan dengan intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi sensitif merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting berupa asupan makanan bergizi dan pelayanan kesehatan untuk penanganan penyakit infeksi dan penyakit kronis lainnya. Sementara intervensi spesifik merupakan kegiatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. (Endarwati)