Dalam rangka mensukseskan Pendataan Keluarga tahun 2022 (PK22) PLKB kapanewon Ngaglik menggelar Bimtek bagi para kader yang nantinya akan bertugas di lapangan.
Bimtek diikuti oleh 22 kader wakil dari masing masing padukuhan tersebut berlangsung di aula Kalurahan Donoharjo pada Kamis 22/09/2022.
” Bimtek diikuti oleh 21 dari 34 kader yang nantinya medata langsung ke masyarakat sehingga diperlukan komunikasi, konsolidasi serta koordinasi yang baik antar kader agar tugas berjalan dengan baik” kata Herlangga Wisnu Petugas Lapangan Keluarga Berencana Kapanewon Ngaglik pemateri dalam acara tersebut.
“Bimtek PK22 ini sangat diperlukan agar pemutakhiran data berjalan lancar sehingga data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”kata Herlangga .
Ia menambahkan bahwa kader pendata diambil dari masing-masing RT yang paham akan seluk beluk kondisi wilayah dan warga nya sehingga data dikumpulkan dan dimutakhirkan benar benar menggambarkan potret keluarga sesungguhnya.
Selanjutnya Herlangga menerangkan bahwa Pendataan keluarga tahun 2022 adalah program dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan merupakan kelanjutan dari PK21, kegiatannya difokuskan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki , memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada basis data keluarga Indonesia melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara mewawancarai dan mengobservasi kepala keluarga yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“PK22 dilaksanakan mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan kegiatan Pemutakhiran data , dilakukan dengan mengumpulkan data kemudian diinput ke dalam aplikasi Pemutakhiran PK22 melalui smartphone.” terang Herlangga.
Masih seperti PK21, pendataan keluarga ini menyasar pada keluarga di seluruh Indonesia.
“Keluarga yang masuk prioritas dalam pendataan adalah keluarga terdiri dari suami dan istri , atau suami istri dan anak , atau ayah dan anak, atau ibu dan anak. Sedangkan keluarga khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, kakek atau nenek dan cucu atau seorang diri ” lanjut Herlangga.
Hasil dari PK22 digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) percepatan penurunan stunting , percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan program pembangunan terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Dani Prasetyo selaku kamituwa kalurahan Donoharjo menyatakan dukungan kepada pelaksanaan PK22 dan menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan keterangan atau data dengan benar, riil, valid, serta terbuka dan apa adanya.
” Agar pemerintah dalam mengambil kebijakan serta membuat program pembangunan bisa tepat sasaran dan manfaatnya bisa wdirasakan oleh masyarakat. ” ungkap Dani. ( Upik Wahyuni KIM Donoharjo)