
Donoharjo – Selasa 2/8/22 tim pelaksana kegiatan Musyawarah Padukuhan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kalurahan Donoharjo memasuki dusun ke 16. Tim pelaksana terdiri dari Bapak Dani Prasetyo, S.Si Kamituwa Donoharjo serta Mbak Desta Arum Wilansari, SPd sebagai TPSK (Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan) Donoharjo.
Musyawarah di setiap padukuhan minimal menghadirkan Bapak/Ibu Dukuh, Ketua RW, ketua RT, kader sosial, tokoh agama, perwakilan warga miskin serta tokoh masyarakat.
Dalam Sambutannya, Dukuh Penen Bapak Maryanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bagi bapak ibu kader merupakan pekerjaan rutin setiap tahun. “Hal ini sangat penting karena segala program dan bantuan sosial kabupaten sleman melalui dinas sosial harus terdaftar di DTKS dahulu dan itu tidak bisa dadakan, hanya bisa diusulkan satu tahun sekali melalui musyawarah Padukuhan. Jika bulan ini diinput, data tidak langsung masuk database DTKS karena melalui sistem Simnangkis Kabupaten Sleman, jadi jangan sampai terlewat dan di update.
Sementara itu Kamituwo Donoharjo Mas Dani Prasetyo, S.Si menyampaikan bahwa musyawarah terkait DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan pendataan yabg mencakup maksimal 40 persen warga ekonomi terbawah di kabupaten Sleman. “Warga yang membutuhkan dan kurang mampu menjadi prioritas dalam pendataan DTKS. DTKS menjadi dasar untuk seluruh program dan bantuan yang ada di Kabupaten Sleman yang meliputi contohnya KIS, KIP, RTLH (rumah tinggal layak huni) dengan usulan baru mensyaratkan warga harus punya kartu miskin atau rentan miskin. Kartu misjin dan rentan miskin penting kbususnya program untuk anak sekolah, warga punya lansia dan ABK”
Proses pendataan dan hasil pendataan dari tahun ke tahun semakin bagus. Dulu belum ada indikator, data kosong. Tahun ini dinsos sudah melakukan koreksi satu persatu, data bisa diamati terlebih dulu. Untuk data yang dicetak blok abu harus mengisi kembali lembar MPM dilengkapi data parameter-parameter ekonomi yang masih kosong dilampiri FC kartu keluarga.
“Data PKH banyak usulan baru dari DTKS. Juga calon penerima lansia. Berusaha semua bantuan dari pengusulan sampai realisasi menggandeng pak dukuh yang kemudian dikoordinasikan dengan pak RT dan RW. Adanya bantuan jangan sampai jadi polemik dan kecemburuan sosial. Warga yang membutuhkan harap semua didata saja. Yang prioritas didata lebih detail”, jelas Mas Dani.
Sementara itu Mbak Desta menjelaskan tentang kriteria warga yang bisa diusulkan minimal mempunyai 1 dari 11 kriteria
Kemiskinan sesuai Keputusan Menteri Sosial nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara musyawarah DTKS oleh seluruh peserta Musyawarah Padukuhan. (Endarwati)