Seluruh masyarakat termasuk masyarakat miskin dan rentan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sehingga tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat. Namun dalam kenyataannya, masyarakat yang kurang mampu sering diperlakukan kurang baik saat menghadapi masalah hukum. Untuk itu Pemda DIY mengupayakan payung hukum agar masyarakat bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
Sudaryanto, Wakil Ketua Komisi A DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa menyampaikan hal ini dalam Public Hearing Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan di Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (27/5/2022).
Sudaryanto menyatakan public hearing ini diselenggarakan dengan maksud mendapatkan masukan yang sangat diperlukan agar peraturan daerah dimaksud nantinya betul-betul mengimplementasikan keinginan masyarakat di wilayah DIY.
“Masyarakat diajak berpartisipasi dalam membentuk perda agar kepentingan masyarakat bisa terakomodasi di dalam peraturan daerah untuk kemudian akan dirumuskan oleh pansus penyusun Raperda,” jelasnya.
Saptono Budi Samodro, Dosen Faktultas Teknik UGM yang juga warga Donoharjo turut menjelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bisa dilaksanakan dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Anggaran akan diterima Pemberi Bantuan Hukum yang selanjutnya bertugas memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat telah terverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” terang Saptono.
Adapun Penerima Bantuan Hukum berhak untuk mendapatkan bantuan sampai perkaranya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Di samping itu Penerima Bantuan Hukum juga akan mendapatkan bantuan hukum sesuai standar dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mekanisme memperoleh bantuan hukum, pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum. “Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis dapat mengajukan permohonan secara lisan. Dalam hal permohonan bantuan hukum diajukan secara lisan maka Pemberi Bantuan Hukum yang akan menuangkan dalam bentuk tertulis,” jelas Saptono.
Permohonan ini harus melampirkan persyaratan fotokopi KTP atau surat keterangan domisili di DIY paling sedikit 6 (enam) bulan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Juga melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah atau pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili pemohon atau surat keterangan Kelompok Rentan yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial, melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, serta surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud meliputi anak dengan kedisabilitasan, anak jalanan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak terlantar, anak yang menjadi korban trafficking, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, perempuan rawan sosial ekonomi, perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan, perempuan yang menjadi korban trafficking, dan korban bencana alam dan bencana sosial. (Endarwati/KIM Donoharjo)