Melalui PTSL/Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat padukuhan, pemerintah kalurahan Donoharjo membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat pada Rabu 24/11/2020 di aula Balai kalurahan Donoharjo, Ngaglik Sleman.
Sertifikat tanah tersebut dibagikan kepada
warga masyarakat di 8 padukuhan yaitu Donolayan, Jetis Donolayan, Brengosan, Gondang lutung, Kayunan, Ngepas lor, Ngepas Kidul dan Jetis Suruh.
Hadi Rintoko lurah Donoharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atas lahan di berbagai wilayah. Oleh karenanya melalui program PTSL pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertipikat (tanda bukti hak ).
” Untuk menjadi lembar sertifikat ini harus melalui proses yang sangat panjang diantaranya adalah kesepakatan keluarga dan tetangga yang berada di kanan kiri lahan. Apabila masih terdapat sengketa atau perselisihan tidak mungkin sertifikat ini jadi. Sehingga sertifikat bisa dikatakan sebagai simbol persaudaraan dan persatuan keluarga yang telah meleburkan sengketa atau perselisihan untuk kembali bersatu” kata Hadi Rintoko.
Lebih lanjut Hadi Rintoko mengungkapkan bahwa sampai gelombang ke 4 ini pemerintah kalurahan Donoharjo telah membagikan 1996 lembar sertifikat dari target 2500 lembar pada PTSL tahap 1.
” Dengan demikian masih ada 504 lagi yang harus diselesaikan oleh pokmas dalam waktu dekat ini, karena PTSL tahap 2 pada 2021 nanti sudah diprogramkan” lanjut Hadi Rintoko.
Hadi Rintoko mengungkapkan bahwa program PTSL berjalan dengan lancar berkat kerjasama pokmas di tingkat padukuhan , Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, pemerintah kalurahan Donoharjo dan dukungan dari masyarakat.
” Terimakasih banyak kepada pokmas yang telah bekerja siang malam menyelesaikan tugasnya dengan baik, demikian juga kepada BPN yang memfasilitasi program ini serta kepada masyarakat atas kerjasamanya. Ini adalah buah dari kesabaran, kerjasama dan kerja keras kita semua.” ujarnya.
Hadi berpesan agar sertifikat yang telah diterimanya disimpan dengan baik agar suatu saat bisa dimanfaatkan untuk hal hal yang produktif sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup.
Sementara itu Muji Rahayu pemilik lahan di Jetis Suruh yang kini berdomisili Boyolali yang ditemui seusai menerima sertifikat tanah mengungkapkan rasa bersyukur atas sertifikat tanah yang diterimanya.
“Sertifikat ini adalah jaminan kepastian hukum atas tanah yang telah saya impikan sejak lama, lambannya proses pembuatan dan mahalnya biaya pembuatan sertifikat menjadi hambatan ketika saya harus mengurus sertifikat secara mandiri. Dengan PTSL prosesnya mudah , murah dan hasilnya relatif cepat. Saya yang berada di luar kota dengan mudah mendapatkan sertifikat cukup dengan mengajukan identitas diri dan kesepakatan keluarga atau tetangga saja. Selanjutnya dikerjakan oleh pokmas dan tinggal menunggu sertifikat jadi” ujar nya senang. (Upik Wahyuni/ KIM Donoharjo)