Sehari setelah acara pelantikan KPPS, PPS Donoharjo mengadakan bimbingan teknis bagi 224 KPPS bertempat di aula Kalurahan Donoharjo. Bimtek terbagi dalam tiga sesi pada tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2024.
Susy Kristianingsih Ketua PPS Donoharjo mengatakan bahwa pembagian sesi ini dimaksudkan agar KPPS menerima materi yang disampaikan dengan mudah, sehingga Anggota KPPS paham apa yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.
“Harapannya pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan aman, tertib dan lancar.” tandas Susy.
Pada sesi pertama dan kedua tanggal 26, 27 Januari 2024 diikuti oleh masing-masing 10 TPS dan sesi ketiga tanggal 28 Januari diikuti oleh 12 TPS dengan jumlah peserta sekitar 70 sampai 80 orang per sesinya, lanjutnya.
” Peserta Bimtek adalah semua anggota KPPS yaitu 7 orang per TPS, tidak seperti Pemilu sebelumnya yang hanya 1 orang per TPS” kata Susy.
Beberapa materi teknis yang disampaikan oleh anggota PPS Donoharjo dalam Bimtek tersebut antara lain prosedur dan tata cara pemilihan , materi ini mencakup penjelasan mendetail mengenai prosedur dan tata cara pemungutan suara mulai persiapan, identifikasi pemilih , verifikasi dokumen pemilih serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
“Bimtek KPPS berisi pemaparan tugas dan fungsi dari KPPS diantaranya persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk denah dan perlengkapannya, pelayanan kepada pemilih termasuk pindah memilih , disabilitas dan pemilih khusus.”terang Susy.
Selanjutnya, Prosedur pencoblosan dan penghitungan suara, penanganan kotak dan surat suara serta dokumen lainnya, pelaporan hasil pemungutan suara adalah hal penting yang harus diketahui oleh anggota KPPS.
Bimtek juga menunjukkan posisi dan tugas masing-masing anggota KPPS di TPS.
Dijelaskannya, Anggota KPPS 1 (ketua KPPS) bertugas dalam pemanggilan pemilih , penandatanganan surat suara dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara dan menyatakan keabsahan surat suara.
KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih yang sudah menggunakan surat suara dan menulis sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan formulir yang disediakan.
Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan mencocokkan identitas serta C-pemberitahuan atau undangan yang dibawa oleh pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap /DPT , Daftar Pemilih Tambahan atau Daftar Pemilih Khusus.
Anggota KPPS 5 ditugaskan pada penulisan Daftar Hadir Pemilih dan mempersilahkan pemilih untuk antri pada tempat yang telah disediakan.
Anggota KPPS 6 bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak dengan benar.
KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta , memastikan pemilih tidak menghapus tinta dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Susy juga menekankan kepada seluruh anggota KPPS akan kepatuhan terhadap kode etik yang telah ditentukan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 antara lain adalah tertib ,jujur ,mandiri adil dan profesional.
Ditambahkannya, masa kerja KPPS adalah satu bulan sejak dilantik tanggal 25 Januari 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 dengan tugas utama melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS setelah itu KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara yang harus diserahkan kepada saksi peserta pemilu , pengawas TPS , PPS dan PPK melalui PPS. (Upik Wahyuni KIM Donoharjo)