Setiap perubahan status kependudukan hendaknya dilaporkan ke instansi pelaksana agar terjadi update data. Namun yang terjadi hal tersebut sering tidak dilakukan sehingga data menjadi tidak akurat, seperti sering terjadi dalam perkawinan. Demikian disampaikan Panewu Ngaglik, Bapak Agung Endarto, S.Sos,M.Si. pada acara launching Inovasi Layanan Kependudukan “KOPER PAMAN” yaitu Kado perkawinan pertama masyarakat Ngaglik, Kamis 20/10/22 di Pendopo Kapanewon Ngaglik.

Bapak Panewu juga menjelaskan bahwa melakukan perubahan status e-KTP sangat penting berkaitan dengan timbulnya hak kewajiban baru. Di Kapanewon Ngaglik inovasi “KOPER PAMAN” merupakan upaya mendekatkan layanan update bagi warga yang mengalami perubahan status perkawinan.

Tim inovasi terdiri dari Panewu, Panewu Anom, Kepala KUA, Kepala Jawatan umum, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Sosial, Kasubag Keamanan, Kasubag Kepegawaian, Kasubag Perencanaan, Lurah dan Dukuh se-Kapanewon Ngaglik serta staf yang ditunjuk.

Inovasi ditujukan untuk mendukung gerakan Indonesia sadar Adminduk. Sementara sasaran inovasi adalah warga masyarakat Kapanewon Ngaglik yang melaksanakan perkawinan pertama dengan sesama warga masyarakat Ngaglik. “Untuk pengantin dari luar Ngaglik harus melakukan pindah penduduk Ngaglik terlebih dahulu”.

Bapak Panewu menyampaikan bahwa hasil yang diinginkan adalah tercapainya tertib administrasi menuju masyarakat bahagia sejahtera. “Mohon dukungan dan bantuan bapak ibu dukuh, untuk sampaikan ke warga yang akan melakukan pernikahan sesama warga Ngaglik agar saat buku nikah disampaikan, status di Kartu Keluarga dan KTP sudah berubah”.

Senada dengan yang disampaikan Bapak Panewu, Ibu Herawati,SH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan bahwa untuk mendekatkan pelayanan, Dinas Dukcapil bekerjasama dengan Kalurahan dengan membentuk pos pelayanan kependudukan untuk melayani akte kelahiran, akte kematian dan sinkronisasi data kependudukan.

“Karena data penduduk dalam pelayanan publik sering NIK tidak sinkron. Untuk mendekatkan pelayanan, maka dukcapil menbuka pelayanan di Kalurahan. Adapun persyaratan pos Adminduk yang harus dipersiapkan oleh Kalurahan adalah penyediaan tempat, mengajukan surat permohonan pos pelayanan kependudukan ke Catatan Sipil, menyiapkan anggarannya, menyiapkan sarana prasarananya, serta menunjuk petugas pelayanan dokumen kependudukan”, jelas Ibu Herawati. ( Endarwati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *