Dalam rangka memberikan pemahaman dan kesiapan menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sleman menggelar Bimbingan teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 bertempat di Indoluxe Hotel Yogyakarta jalan palagan tentara pelajar nomor 106 sariharjo Ngaglik Sleman pada Selasa 28 Mei 2024.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baihaqi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 adalah merupakan tantangan baru bagi penyelenggara pemilu , untuk itu perlu dilakukan kesiapan dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu yang menjadi kunci dari keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman.

“Pemahaman, penguatan kapasitas dan menyamakan visi para penyelenggara Pemilu perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal ketika masa tahapan dilakukan. “kata Ahmad Baihaqi.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa PPS adalah garda terdepan dalam pilkada 2024 segala kegiatannya diamati oleh masyarakat untuk itu perlu dijaga adanya netralitas, profesionalitas dan integritas agar tidak terjadi potensi permasalahan hukum dan kode etik di kemudian hari.

“Memetakan dan mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan akan mempengaruhi pelaksanaan agenda tahapan Pilkada sangat diperlukan begitu juga dengan koordinasi antar stakeholder dapat menjadi salah satu dukungan bagi penyelenggara pemilu agar pelaksanaannya menjadi lancar , aman dan tertib” ungkap nya.

Sementara itu Huda Al Amna, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sleman menekankan pentingnya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral , memperlakukan secara adil kepada setiap peserta pemilu , calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam pemilu. Demikian pun dalam memberikan informasi harus terbuka dan transparan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.

Ia menambahkan dalam menjalankan tugas, PPS wajib memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, menjalankan tugas sesuai visi, misi , tujuan dan program KPU serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan.

“Yang terpenting, dalam bertindak melaksanakan tugas wewenang dan kewajibannya harus lah berdasarkan standar operasional prosedur yang telah diatur oleh KPU. ” tegasnya.(Upik Wahyuni KIM Donoharjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *