Hidup di tengah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang kehidupan, budaya, karakter, sifat, pemikiran, pendirian sering kali memicu adanya konflik, tindak kekerasan bahkan terjadi perkara pidana di tengah masyarakat.
Demikian dikatakan Aipda Fajar Indriyanto, S.Sos., Bhabinkamtibmas Kalurahan Donoharjo Polsek Ngaglik saat menyampaikan materi pembinaan di hadapan 78 Ketua RT dan 34 Ketua RW se-Kalurahan Donoharjo bertempat di aula Kalurahan Donoharjo Selasa 18/04/2023.

“Ketua RT/ RW atau Dukuh mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih diharapkan memberikan solusi dengan tepat jika terjadi konflik di lingkungannya. Sehingga diperlukan bekal pengetahuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat” kata Aipda Fajar.

Tidak setiap konflik atau tindak pidana dibawa ke kantor polisi, seperti tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan dengan upaya dialog dan mediasi. Tentunya dengan melibatkan semua pihak yang berwenang dan pihak yang terkait, tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, inilah yang disebut Restorative Justice (Keadilan restoratif).

“Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat juga berperan untuk melakukakan perdamaian.” imbuh Fajar

Selain tindak pidana ringan, penyelesaian dengan Restorative Justice bisa juga diterapkan pada tindak pidana anak, dengan harapan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum dan mendorong tercapainya perdamaian antara korban dengan anak.
Konsep perdamaian ini dapat diterapkan dengan syarat tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau tindak pidana yang menimbulkan kerugian material tidak banyak.

“Akan tetapi seiring berjalannya waktu, tingkat kriminal yang dilakukan anak semakin meningkat bahkan tergolong berat, sehingga konsep Restorative Justice tidak dapat dilakukan secara maksimal. Bila sudah demikian proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.” pungkasnya. (Upik Wahyuni KIM Donoharjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *