
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman menggelar acara Kelas Online Rabu Ini (KONRABI) angkatan 18. Acara yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sleman tersebut mengambil tema BPJS Tenaga Kerja untuk UMKM dilaksanakan secara Live Zoom cloud meeting pada Rabu 2 Februari 2022.
Sebagai narasumber Meisa Holidi, Account Representatif memaparkan bahwa BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) dimana orang tersebut berusaha secara mandiri atau bekerja perorangan, dan pada umumnya mereka bekerja pada usaha ekonomi informal, seperti usaha kuliner, petani, nelayan, peternak, penjahit, pedagang, usaha bengkel , atlet, pengemudi ojek , tukang, penjual jamu, pemilik warung, usaha laundry, seniman dan lain lain.
“Tenaga Kerja berhak mendapatkan jaminan sosial untuk melindunginya dari berbagai resiko pekerjaan. Perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja ini dibagi dalam 2 katagori yaitu penerima upah dan non penerima upah. Mereka yang menerima upah wajib ikut kepesertaan dan angsuran perlindungan kebanyakan ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja, sedangkan non penerima upah kepesertaan berdasarkan kesadaran masing-masing dan iurannya ditanggung sendiri. ” kata Didi panggilan akrabnya.
Selanjutnya ia menerangkan bahwa cakupan program bagi pekerja bukan penerima upah diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam kepesertaan nya bersifat wajib untuk JKK dan JKM sedangkan untuk program JHT bersifat optional/sukarela.
“Pada program JKK yang dimaksud Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi selama melakukan pekerjaan termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan adanya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Adapun manfaat dari program JKK adalah penggantian biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya (unlimited), santunan biaya Sementara tidak mampu bekerja dan santunan apabila peserta meninggal dunia, (termasuk santunan beasiswa bagi anak peserta).
Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris peserta seperti santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan pemberian beasiswa sesuai dengan tingkat pendidikan untuk anak 1 dan ke2.
Untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) prinsipnya adalah tabungan untuk bekal hari tua yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Manfaat JHT bisa diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat tetap atau pun meninggal dunia.
Tidak seperti pekerja formal pada umumnya yang menerima upah atau gaji reguler dari pemberi kerja,
besarnya iuran BPJS non penerima upah ditentukan sendiri berdasarkan besaran pendapatan atau penghasilan peserta masing-masing.
” Untuk JKK besarnya adalah 1 persen dari penghasilan paling sedikit 10.000 dan paling tinggi adalah 207.000. Besarnya iuran JKM telah ditentukan 6800 per bulan. Sebagai contoh , peserta yang menentukan penghasilan nya 1.000.000 per bulan , maka iuran nya hanya 16.800. Sedangkan untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan dengan nilai minimal 20.000 hingga maksimal 414.000. Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 15 setiap bulannya, dan peserta dapat memilih pembayaran setiap bulan, per 3 bulan atau 1 tahun dan dapat dilakukan pembayaran secara langsung di kantor BPJS, lewat ATM ataupun melalui mitra BPJS.” jelas Didi.
Dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran hanyalah KTP saja.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di kantor cabang atau melalui website BPJS ketenagakerjaan, dapat dilakukan secara perorangan ataupun secara kolektif (kelompok) yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Upik Wahyuni/KIM Ngaglik)